Indonesia Tuan Rumah KTT G20, Pemerintah Pinta Jangan Sampai Terjadi Karhutla

Pemerintah pusat mengingatkan mulai pada Agustus 2022 jangan ada terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia

Dok. Satbrimob Polda Kalbar
Personel Satbrimob Polda Kalbar kembali melaksanakan latihan kemampuan SAR (Search And Rescue) antisipasi Karhutla di Provinsi Kalbar menjelang musim kemarau, Kamis 21 Juli 2022. Berkenaan dengan diselenggarakannya G20 dan Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022 di Bali, Pemerintah pusat mengingatkan mulai pada Agustus 2022 jangan ada terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sehubungan dengan diselenggarakannya G20 dan Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022 di Bali.

Pemerintah pusat mengingatkan mulai pada Agustus 2022 jangan ada terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

Dengan adanya imbauan dari pemerintah pusat tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan dimulai pada bulan Agustus 2022 ini, diharapkannya Kalbar tidak terjadi Karhutla.

 “Kita juga jangan sampai ada kebakaran lahan,” ujarnya, Jumat 5 Agustus 2022.

Ia kembali menegaskan, pada bulan Agustus ini Kalimantan Barat jangan sampai terjadi Karhutla.

Hal tersebut memang sudah menjadi instruksi Presiden untuk persiapan G20, karena pada bulan September akan banyak pembenahan di Indonesia

“Memang diwanti-wanti G20 itukan mulai September ini sudah, semua harus dibenahi,” tukasnya

Akhirnya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT PLD Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla

Ganti Rugi Materiil

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Putra Lirik Domas (PT PLD) yang menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat harus membayar ganti kerugian materiil lingkungan hidup sebesar Rp 199,5 Milyar karena terbukti bersalah atas kebakaran lahan.

Hal tersebut sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang terdiri dari Hakim Ketua Sumpeno, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Indah Sulistyowati, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Istiningsih Rahayu, SH., M.Hum, pada 18 April 2022 telah memutus perkara perdata Nomor 200/PDT/2022/PT DKI dengan amar putusan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr tanggal 27 Oktober 2021 yang dimohonkan banding oleh PT Putra Lirik Domas (PT PLD) yang menjalankan kegiatan usaha di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Permohonan banding PT PLD di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 193/Pdt.G-LH/2020/PN Jkt Utr pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan amar putusan menyatakan menolak gugatan PT PLD dan menghukum membayar ganti kerugian materiil lingkungan hidup sebesar Rp 199,5 Milyar.

Atas putusan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat Ade Yani menilai akan memberikan efek jera kepada para perusahaan yang kerap abai menjaga kawasan perkebunannya dari kebakaran lahan.

"Mudah - mudahan ini menjadi efek jera kepada perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan,"ujarnya.

Ia menilai selama ini banyak perusahaan yang tidak benar - benar menjaga lahannya agar tidak terjadi kebakaran lahan, saat terjadi kebakaran banyak pihak perusahaan yang malah menyalahkan masyarakat.

"Tapikan masyarakat berada di dalam konsesi mereka, dan itulah yang kita tuntut kemarin, dan mereka wajib untuk membayar, dan itu nanti akan masuk ke kas negara," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved