Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Andreas Nahot Silitonga Cs Bungkam Beri Alasan

Pernyataan itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga bersama dengan timnya di Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Tayang:
Kolase tribunpontianak.co.id / Tribunnews
Andreas Nahot Silitonga resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu disampaikannya di Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022 pagi 

Ia dinyatakan sebagai Partner, sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm ditahun 2019.

Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Andreas merupakan anggota dari beberapa organisasi profesi seperti:

- AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)

- PERADI (Persatuan Advokat Indonesia)

- AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia)

- AHKKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia)

Kondisi Terakhir Putri Candrawathi Terungkap Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Lebih lanjut, Andreas juga terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, Mediator Bersertifikat dan memegang lisensi Wali Amanat Kepailitan

Dikutip dari Kompas.com, Andreas pernah menjadi pengacara mantan suami Karen Pooroe, Arya Satria Claporth pada 2020 lalu.

Ia menangani kasus Karen yang diduga melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol.

(*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved