Polisi Tembak Polisi
Kondisi Bharada E Usai Ditetapkan Tersangka Memprihatinkan, Kuasa Hukum: Mentalnya Tidak Siap
Diketahui Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang datang saat itu adalah Ketua Komnas Perempuan Kak Andian Triani, menemui dan berkomunikasi dengan Ibu P (Putri) di ruang tidur.
"Beliau ya dan memang kondisinya beliau masih sangat terpukul shock dan belum mampu menyampaikan atau menceritakan pengalaman traumatik yang dialami," kata Siti di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022.
• Bharada E Tersangka Lalu Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Kamis Pagi dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J
Siti menegaskan kalau tujuan Komnas Perempuan mendatangi Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 tersebut semata-mata untuk memberikan dukungan.
"Pada saat itu tujuan Komnas Perempuan tidak untuk mencari informasi atau seterusnya tapi untuk memberikan support bahwa beliau tidak sendiri," ujarnya.
"Jadi pada posisi itu memang lebih melihat kondisi beliau. Seperti yang diinformasikan oleh ketua memang beliau masih di tempat tidur, masih shock dan terus menangis pada tanggal 16 Juli," ucapnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Terpukul dan Tidak Siap Dipenjara, tapi Fisiknya Sehat