Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Secara ONLINE
Dengan memiliki surat izin usaha maka seorang pengusaha tersebut telah membantu meningkatkan kondisi perekonomian negara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Pembuatan Surat Izin Usaha, baik SIUP dan SITU dapat Anda urus dengan cukup mudah. Terlebih, kini sudah ada cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan alias SIUP secara online.
Berikut cara membuat Surat Izin Usaha dengan cara Online, simak selengkapnya...
• Aturan Baru PPKM Diperpanjang - Jam Operasional Semua Tempat Usaha dan WFH Kini Dioptimalkan
Cara Membuat SIUP Online
Jika Anda ingin lebih praktis, ada cara membuat SIUP online dengan memanfaatkan layanan Online Single Submission (OSS). Namun, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dasar hukum penggunaan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berikut cara membuat SIUP online:
* Buka situs web oss.go.id
* Pilih menu "Daftar" dan lengkapi formulir registrasi
* Centang kolom "Syarat dan Ketentuan", lalu klik "Daftar"
* Buka email dari OSS di akun telah didaftarkan dan klik Aktivasi
* Akan ada email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas
* Gunakan data tersebut untuk login ke situs OSS
* Pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)"
* Jika perusahaan yang didaftarkan dalam bentuk PT, data akan otomatis terisi. Jika tidak, Anda bisa menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)", pilih "Perekaman Data Akta", klik "Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online", dan isi Nama Perusahaan.
• Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Online, Simak Persyaratannya !
* Apabila perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, Anda wajib melakukan perekaman data manual di menu "Perekaman Data Akta".
Di menu tersebut pilih "Tambah"