Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Secara ONLINE

Dengan memiliki surat izin usaha maka seorang pengusaha tersebut telah membantu meningkatkan kondisi perekonomian negara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Berikut adalah cara membuat surat izin usaha perdagangan secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan Usaha Perdagangan (SIUP) atau biasa disebut surat Izin usaha merupakan dokumen perizinan milik seorang pengusaha atau orang yang memiliki bisnis.

Dengan memiliki surat izin usaha maka seorang pengusaha tersebut telah membantu meningkatkan kondisi perekonomian negara dan wajib membayar pajak atas usaha yang dimilikinya.

Berikut adalah artikel tentang bagaimana cara membuat surat izin usahaPerdagangan.

Akan tetapi sebelum mempelajari bagaimana cara membuat surat izin usaha baiknya mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara Surat Izin Usaha Perdaganan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Apa sebenarnya Surat Izin Usaha?

SIUP dan SITU merupakan dua surat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan.

Ketika suatu perusahaan tidak memiliki keduanya, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut ilegal.

Tim Penertiban Pajak Daerah Tertibkan Tempat Usaha Penunggak Pajak di Pontianak

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa di Indonesia.

SIUP diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai dengan domisili perusahaan.

Pembuatan SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiap perusahaan yang memiliki SIUP tidak akan bermasalah dengan perizinan.

SIUP juga berguna untuk memperlancar perdagangan ekspor-impor hingga bisa mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU berfungsi agar perusahaan memperoleh izin di sebuah lokasi usaha sehingga tidak menimbulkan gangguan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dasar hukum penerbitan SITU adalah Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah tempat domisili perusahaan.

Umumnya, SITU berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subyek dan obyek tidak mengalami perubahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved