Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Online, Simak Persyaratannya !
Sertifikat tanah juga dapat dijadikan jaminan jika ingin meminjam uang di Bank
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang dilindungi secara hukum.
Sertifikat tanah selain berguna sebagai dokumen hak milik yang sah atas kepemilikan lahan milik seseorang, juga berharga karena memiliki nilai jual terhadap objek yang terkandung didalam sertifikat tersebut.
Sertifikat tanah juga dapat dijadikan jaminan jika ingin meminjam uang di Bank.
Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital
Dari penjelasan tersebut maka kita dapat mengetahui jika sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat berharga.
Mengajukan penerbitan sertifikat tanah memang terkesan berbelit-belit dan memakan biaya yang cukup mahal, terlebih jika diurus menggunakan jasa notaris.
Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor BPN bahkan merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat.
Atikel berikut ini akan membahas mengenai tarif pembuatan sertifikat tanah dan cara pembuatan sertifikat tanah secara online.
• Kegunaan Sertifikat Tanah, Cek Cara Buat Sertifikat Online
Untuk menerbitkan sertifikat anda perlu mengeluarkan biaya berikut:
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
Cara Membuat sertifikat tanah secara online bisa disimak berikut ini:
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fitur-ajukan-sertifikat-tanah-dengan-mudah-secara-online.jpg)