Info Stimulus

Cara Dafar Bantuan RTLH Tahun 2022 Bantuan Dari Kementerian PUPR

Penataan rumah tak layak huni merupakan bentuk stimulus dari pemerintah melalui Kementerian PUPR yang bekerjasama dengan instansi di pemerintah daerah

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Bantuan Bedah Rumah dari Kementerian PUPR-Berikut merupakan Bantuan khusus yang diperuntukan untuk penataan rumah tak layak huni (RTHL). 

* Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi daerah provinsi maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.

* Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi Pulau kecil & pegunungan di Provinsi Papua & Papua Barat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.

* Untuk Program BSPS jenis PBRS dengan lokasi Semua daerah di Indonesia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.

Demikian ulasan mengenai ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah di tahun 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved