Info Stimulus
Cara Dafar Bantuan RTLH Tahun 2022 Bantuan Dari Kementerian PUPR
Penataan rumah tak layak huni merupakan bentuk stimulus dari pemerintah melalui Kementerian PUPR yang bekerjasama dengan instansi di pemerintah daerah
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penataan terhadap kawasan perumahan di wilayah perkotaan dan Perumahan Tak Layak Huni (RTHL) merupakan tugas daripada Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk memastikan kawaasan perumahan tak layak huni harus dibuktikan dengan penyediaan basis data yang benar sehingga tepat sasaran.
Penataan rumah tak layak huni merupakan bentuk stimulus dari pemerintah melalui Kementerian PUPR yang bekerjasama dengan instansi di pemerintah daerah.
Derdasarkan data yang diakses dari perumahan.pu.go.id program untuk penataan kawasan sudah dimulai sejak tahun 2017.
Dalam penyaluran bantuan untuk warga yang di kategori menempati rumah tak layak huni perlu adanya pendamipingan dalam proses pembangunan dan perbaikan rumah.
dalam upaya mendorong berhasilnya program bedah rumah diharapkan partisipasi masyarakat sehingga program bedah rumah terhadap kawasan rthl berlangsung dengan baik.
• Anggota DPR RI Boyman Harun Ungkap Bantuan Bedah Rumah untuk Menuntaskan Rumah Layak Huni
Dilansir dari http://datartlh.perumahan.pu.go.id/mdashboard/
Melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, standar dan pedoman, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan, pemantauan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Berikut syarat dan cara daftar bantuan bedah rumah 2022 agar mendapatkan bantuan Rp35 juta dari Pemerintah dengan kategori berikut Masih Banyak.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Di Indonesia, masih banyak hunian yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengatasinya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di RTLH Untuk total bantuannya sendiri, bisa mencapai Rp35 jutaan tergantung wilayah pembangunan.
Cara Daftar Program Bantuan Bedah Rumah 2022.
* Mengajukan permohonan ke Kepala Desa, nantinya Bupati akan mengkoordir proses pendataan.
* Jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan akan didata secara keseluruhan.
*Tiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit hunian tak layak huni.
* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan calon penerima.
* KPA atau Kepala Satker akan mengesahkan calon penerima dan berubah jadi penerima bantuan bedah rumah.
* Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur.
Sebagai catatan Perlu Anda ketahui, pemerintah bisa jadi menyalurkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.
Jadi, bagi penerima yang memenuhi syarat dan memenuhi kriteria yang tertuang diatas bisa jadi tidak menerima uang tunai selain untuk membayar upah kerja yang besarannya sesuai dengan ketentuan.
Berikut informasi selengkapnya mengenai cara dan syarat mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah yang perlu Anda tahu.
• Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Pontianak Launching Bedah Rumah
Program BSPS atau Bedah Rumah
Program BSPS atau yang sering juga disebut dengan program bedah rumah juga dikenal dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan. Program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni:
1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS), dimana tujuan utamanya adalah memperbaiki hunian tak layak huni.
2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang.
3. Besaran bantuan dana yang akan didapat akan berbeda tergantung jenis program yang didapat serta di mana lokasi hunian tersebut berada.
Dari bantuan BSPS dapat dirincikan sebagai berikut.
* Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi daerah provinsi maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.
* Untuk Program BSPS jenis PKRS dengan lokasi Pulau kecil & pegunungan di Provinsi Papua & Papua Barat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.
* Untuk Program BSPS jenis PBRS dengan lokasi Semua daerah di Indonesia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah kerja.
Demikian ulasan mengenai ada bantuan bedah rumah senilai Rp35 juta dari Pemerintah di tahun 2022. (*)