Atasi Permasalah Kartel Minyak Goreng Agar Tercipta Perekonomian yang Sehat
Kelangkaan minyak goreng di pasaran menimbulkan kecurigaan adanya kesengajaan beberapa oknum yang menimbun
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Anggatia Ariza, ME mengatakan awal tahun 2022 disambut dengan kehebohan mahalnya harga minyak goreng.
Di samping itu, masyarakat juga kesulitan menemukan keberadaan minyak goreng di pasaran. Senin 1 Agustus 2022
Minyak goreng menjadi barang “MEWAH” di Indonesia dengan harga selangit. Padahal minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Hal ini menyebabkan masyarakat rela antri berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng.
Perkembangan harga minyak goreng di Kalimantan Barat berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategi Nasional di halaman (https://hargapangan.id/). Harga minyak goreng mengalami kenaikan mulai dari harga 15 ribu hingga 25 ribu rupiah.
Dari hal itu dapat dilihat bahwa harga minyak goreng mulai mengalami peningkatan menjelang tahun 2022. Sedangkan harga minyak goreng tertinggi berada pada bulan April 2022.
Peningkatan harga minyak goreng disebabkan karena terjadinya kenaikan harga minyak goreng dunia, di samping itu panen sawit di Indonesia pada semester II mengalami penurunan. Di sisi lain, permintaan minyak goreng juga meningkat terutama menjelang hari Raya Idul Fitri.
Untuk mengatasi mahalnya harga minyak goreng pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2022.
Beberapa poin dalam peraturan tersebut adalah Minyak Goreng Curah dengan harga Rp 11.500,00 perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan harga Rp 13.500,00 perliter, dan untuk Minyak Goreng Kemasan Premium dengan harga Rp l4.000,00 perliter yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022.
Peraturan ini diperbarui pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 yang menetapkan HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp l4.000,00 perliter atau Rp 5.500,00 perkilogram.
Di samping menetapkan HET, pemerintah juga melarang sementara ekspor CPO dan turunannya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 yang mulai berlaku tanggal 28 April 2022.
Kebijakan tersebut berlaku lebih kurang satu bulan, pada tanggal 23 Mei 2022 aturan tersebut dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2022.
Kebijakan yang diambil pemerintah belum memberikan dampak yang signifikan dalam menekan harga minyak goreng di pasaran.
Baca juga: 1.734 Pengecer Minyak Goreng di Kalbar Terdaftar di SIMIRAH 2
Terbitnya peraturan ini ternyata tidak langsung mengatasi permasalahan mahalnya harga minyak goreng tetapi menimbulkan permasalahan baru yaitu minyak goreng menjadi semakin langka di pasaran.
Kelangkaan minyak goreng di pasaran menimbulkan kecurigaan adanya kesengajaan beberapa oknum yang menimbun dan tidak mendistribusikan minyak goreng di pasaran.