Atasi Permasalah Kartel Minyak Goreng Agar Tercipta Perekonomian yang Sehat

Kelangkaan minyak goreng di pasaran menimbulkan kecurigaan adanya kesengajaan beberapa oknum yang menimbun

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
ABDUL QODIR / AFP
Seorang anak perempuan membawa minyak goreng, sebelumnya terjadi kelangkaan Minyak Goreng dan saat ini harga minyak goreng melambung tinggi. 

Hal ini menyebabkan beberapa lembaga berwenang mulai menyelediki peredaran minyak goreng seperti Kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU per tanggal 26 Januari 2022 telah meningkatkan status penanganan isu minyak goreng ini ke tahap penegakan hukum. Menurut Romi Pradhana Aryo, Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV (7 Februari 2022 di Jawa Post TV (JTV) dalam (kppu.go.id).

Bila penyelidikan KPPU menemukan adanya pelanggaran dari penimbunan minyak goreng, maka para produsen maupun pedagang akan dikenai sanksi yang diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persaingan usaha tidak sehat dapat berupa penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Kartel adalah suatu kondisi dimana para pelaku usaha melakukan kerjasama atau bersepakat dalam menetapkan harga maupun jumlah produksinya sehingga meniadakan persaingan dan dapat membahayakan perekonomian.

Kartel dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti kartel harga yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan harga jual, kartel kuota yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan jumlah produksi, kartel rayon yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan daerah pemasarannya, kartel pool yaitu kondisi dimana para pelaku usaha bersepakat dalam menentukan jumlah keuntungan, dan kartel penjualan yaitu kondisi dimana para pelaku usaha sepakat dalam menentukan layanan penjualan.

Dengan adanya pelaksanaan kartel, para pelaku usaha dapat menguasi pasar dan dapat merugikan masyarakat karena harga yang tinggi.

KPPU dalam (kppu.go.id) per tanggal 20 Juli 2022 meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kemudian kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 produsen migor Terlapor yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa). Hingga saat ini, kasus dugaan kartel masih dalam proses hukum.

Langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPPU merupakan langkah yang tepat. Untuk mengatasi praktek kartel memang diperlukan campur tangan KPPU.

KPPU sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat tentunya diharapkan mampu memberantas praktek monopoli dan atau kartel.

Pemberantasan kartel bukanlah hal yang mudah, perlu dilakukan upaya serius dan penegakan hukum serta pemberian sanksi tegas yang mampu menimbulkan efek jera.

Semoga permasalahan kartel minyak goreng dapat segera terselesaikan agar tercipta perekonomian yang sehat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved