Persyaratan mengurus Kartu Keluarga secara online lewat HP

Kartu Keluarga dapat menjadi acuan dalam penerbitan KTP, akta kelahiran dan dokumen lain yang memerlukan data kependudukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
berikut adalah cara pembuatan kartu keluarga secara online dapat dilakukan secara mandiri dan cetak sendiri. 

Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.

Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.

Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved