Persyaratan mengurus Kartu Keluarga secara online lewat HP

Kartu Keluarga dapat menjadi acuan dalam penerbitan KTP, akta kelahiran dan dokumen lain yang memerlukan data kependudukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
berikut adalah cara pembuatan kartu keluarga secara online dapat dilakukan secara mandiri dan cetak sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang berisi data sejumlah anggota keluarga dalam satu rumah.

Dokumen kartu keluarga sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara.

Dokumen Kartu Keluarga biasanya juga merupakan persyaratan dalam bebrapa urusan kependudukan yang lainnya.

Kartu Keluarga dapat menjadi acuan dalam penerbitan KTP, akta kelahiran dan dokumen lain yang memerlukan data kependudukan.

Penerbitan dokumen kartu keluarga hanya bisa dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam satu wilayah domisili tersebut akan digunakan.

Untuk pelayanan pembuatan kartu keluarga dapat dilakukan secara online dan manual

Jika masyarakat ingin membuat Kartu Keluarga secara manual maka dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil terdekat.

Pembuatan Kartu Keluarga manual juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.

Berikut Tata Cara Menambah dan Mengurangi Nama di Perubahan Data Kartu Keluarga

Selanjutnya pembuatan juga sudah bisa dilakukan secara online.
Artikel berikut ini akan memuat pembuatan kartu keluarga secara online dan bisa diakses dengan HP

Sebelum membuat KK secara online berikut dokumen yang harus anda persiapkan:

* Surat pengantar dari Kepala Lingkungan.

* Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya.

* Fotocopy akta perkawinan.

* Fotocopy Akta perceraian.

* Fotocopy akta kelahiran.

* Fotocopy akta pengangkatan anak bagi anak angkat.

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kementerian dalam negeri, untuk memberikan pelayanan percetakan kartu keluarga secara online.

Cara ini memudahkan masyarakat membuat kk secara mandiri dan bisa dilakukan dari rumah.

Nantinya seelah membuat KK secara mandiri melalui pelayanan percetakan secara online anda bisa mencetaknya sendiri dengan jenis keras HVS A4 80 gram.

Dokumen KK yang dicetak sendiri memiliki kode QR, kode inilah yang membedakan antara kartu keluarga lama dan kartu keluarga yang baru.

Nah dengan memindai kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.

Kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan data lengkap anggota keluarga di KK tersebut.

Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif. Namun jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK online. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.

Cara cetak Kartu Keluarga online  telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak Kartu Keluarga sendiri.

Cara Mencetak Kartu Keluarga Online Bekal Barcode Cukup Kerta Putih Biasa

Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi https://www.dukcapil.online/:

* Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

* Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.

* Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.

* Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.

* Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.

Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.

Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.

Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved