Persyaratan mengurus Kartu Keluarga secara online lewat HP
Kartu Keluarga dapat menjadi acuan dalam penerbitan KTP, akta kelahiran dan dokumen lain yang memerlukan data kependudukan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Fotocopy akta pengangkatan anak bagi anak angkat.
Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kementerian dalam negeri, untuk memberikan pelayanan percetakan kartu keluarga secara online.
Cara ini memudahkan masyarakat membuat kk secara mandiri dan bisa dilakukan dari rumah.
Nantinya seelah membuat KK secara mandiri melalui pelayanan percetakan secara online anda bisa mencetaknya sendiri dengan jenis keras HVS A4 80 gram.
Dokumen KK yang dicetak sendiri memiliki kode QR, kode inilah yang membedakan antara kartu keluarga lama dan kartu keluarga yang baru.
Nah dengan memindai kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.
Kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan data lengkap anggota keluarga di KK tersebut.
Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif. Namun jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK online. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.
Cara cetak Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak Kartu Keluarga sendiri.
• Cara Mencetak Kartu Keluarga Online Bekal Barcode Cukup Kerta Putih Biasa
Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi https://www.dukcapil.online/:
* Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
* Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
* Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
* Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
* Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.