Persyaratan mengurus Kartu Keluarga secara online lewat HP

Kartu Keluarga dapat menjadi acuan dalam penerbitan KTP, akta kelahiran dan dokumen lain yang memerlukan data kependudukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
berikut adalah cara pembuatan kartu keluarga secara online dapat dilakukan secara mandiri dan cetak sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang berisi data sejumlah anggota keluarga dalam satu rumah.

Dokumen kartu keluarga sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara.

Dokumen Kartu Keluarga biasanya juga merupakan persyaratan dalam bebrapa urusan kependudukan yang lainnya.

Kartu Keluarga dapat menjadi acuan dalam penerbitan KTP, akta kelahiran dan dokumen lain yang memerlukan data kependudukan.

Penerbitan dokumen kartu keluarga hanya bisa dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam satu wilayah domisili tersebut akan digunakan.

Untuk pelayanan pembuatan kartu keluarga dapat dilakukan secara online dan manual

Jika masyarakat ingin membuat Kartu Keluarga secara manual maka dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil terdekat.

Pembuatan Kartu Keluarga manual juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.

Berikut Tata Cara Menambah dan Mengurangi Nama di Perubahan Data Kartu Keluarga

Selanjutnya pembuatan juga sudah bisa dilakukan secara online.
Artikel berikut ini akan memuat pembuatan kartu keluarga secara online dan bisa diakses dengan HP

Sebelum membuat KK secara online berikut dokumen yang harus anda persiapkan:

* Surat pengantar dari Kepala Lingkungan.

* Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya.

* Fotocopy akta perkawinan.

* Fotocopy Akta perceraian.

* Fotocopy akta kelahiran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved