Info Stimulus
Pelayanan Kesehatan tidak Ditanggung BPJS, Berikut Rinciannya
Untuk mendaftar BPJS kesehatan ada dua jenis yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah (JKN - KIS) dan ada BPJS Kesehatan Mandiri .
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
* Perbekalan kesehatan rumah tangga
* Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
• Berikut Dua Kategori Pelayanan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Ketentuan peraturan peundang-undangan.
* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
* Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan
* Kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan
* kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
* Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian rincian dari pelayanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. (*)
Cek LINK berikut untuk melihat secara lengkap rinciannya.