Info Stimulus

Pelayanan Kesehatan tidak Ditanggung BPJS, Berikut Rinciannya

Untuk mendaftar BPJS kesehatan ada dua jenis yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah (JKN - KIS) dan ada BPJS Kesehatan Mandiri .

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Berikut adalah rincian daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adanya Program BPJS Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang banyak memberikan manfaat kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Para peserta Kartu BPJS Kesehatan dapat berobat gratis sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Untuk mendaftar BPJS kesehatan ada dua jenis yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah (JKN - KIS) dan ada BPJS Kesehatan Mandiri .

Apakah semua pelayanan kesehatan ditanggung BPJS ?

Tidak semua layanan kesehatan di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut alah rincian pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dari HP Dapat Mempermudah Akses Data Perusahaan

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

* Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

* Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

* Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

* Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

* Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan

* Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

* Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved