Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU Dimulai Jumat 29 Juli 2022, Berikut Tahapannya !

Berdasarkan rilis KPU sebanyak 45 partai telah terdaftar dari 45 partai tersebut 7 partai lainya adalah partai lokal aceh.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
KOMISI PEMILIHAN UMUM-Berikut adalah aturan KPU tentang syarat pendaftaran dan verikasi partai calon peserta pemilu tahun 2024. 

* Juga parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

* Partai Politik hendaknya memiliki kepengurusan 50 % jumlah di sejumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

* Setiap partai poltik hendaknya memiliki 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat kabupaten kota.

* Harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.

Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI

Berikut adalah aturan baru untuk partai politik yang baru akan ikut serta dalam pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskan dalam poin ke 6 PKPU BAGI Parpol yang belum pernah ikut Pemilu bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Sebagaimana juga diatur pada pasal 7 parpol hendaknya:

* Berbadan hukum

* Kepengurusan di seluruh provinsi.

* Kemudian anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA,

* Serta mempunyai kantor tetap.

* Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.

Selanjutnya KPU akan mengumumkan aksesbagi partai baru tersebut dalam SIPOL untuk tahapan pengimputan data.

KPU akan mengumumkan akses bagi parpol dan semua persyaratan wajib diinput di Sipol.

Waktu pendaftaran

KPU membuka waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB Jadwal ini terkecuali dengan hari terahir.

Demikian informasi mengenai tahapan pendaftaran partai peserta pemilu yang akan dibuka pada tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved