Pemilu 2024

Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI

Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Lembaga Bawaslu-Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu oleh KPU 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Lembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merupakan satu diantara lembaga yang memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu oleh KPU.

Awal berdirinya Bawaslu merupakan pengembangan dari Panitia pengawas pelakasanaan ( Panwaslak) Pemilu.

Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Menjelang berlangsungnya tahapan pemilu 2024, lembaga Bawaslu telah menerima akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU RI secara simbolis pada senin 25 Juli 2022 di Jakarta.

Update Tahapan Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenang Lembaga KPU RI

Berikut adalah Tugas Badan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

* Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

* Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu

* Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas

* Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

* Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

* Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

* Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

* Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved