Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU Dimulai Jumat 29 Juli 2022, Berikut Tahapannya !

Berdasarkan rilis KPU sebanyak 45 partai telah terdaftar dari 45 partai tersebut 7 partai lainya adalah partai lokal aceh.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
KOMISI PEMILIHAN UMUM-Berikut adalah aturan KPU tentang syarat pendaftaran dan verikasi partai calon peserta pemilu tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang tahapan pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Jumat 29 juli 2022.

Sejumlah Partai Politik yang saat ini terdaftar pada akses sistem informasi partai poltik harus memenuhi syarat untuk persiapan verifkasi secara faktual.

Berdasarkan rilis KPU sebanyak 45 partai telah terdaftar dari 45 partai tersebut 7 partai lainya adalah partai lokal aceh.

Setelah melakukan verifikasi dan faktual maka selanjutnya pada bulan Desember mendatang akan ditetapkan secara sah oleh KPU sebagai partai peserta pemilu 2024.

Berikut adalah tahapan-tahapan pendaftaran yang harus dilakukan oleh partai politik saat mendaftar ke KPU dilansir dari laman resmi kpu.go.id

Update Tahapan Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenang Lembaga KPU RI

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu mengacu pada PKPU :

Parpol wajib mengisi lampiran, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti sesuai kategori yang di persyaratankan.

Peratura komisi pemilihan umum no 4 tahun 2022, telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

Selanjutnya peraturan KPU mengatur tahapan pendaftaran dan verfikasi

* Mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

Menjadi point penting dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik adalah tentang Parliementary Thershold atau yang lebih dikenal dengan istilah ambang batas pencalonan.

* Ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Pada poin ini untuk tahapan pemilu 2024 berarti mengacu pada pemilu tahun 2019.

Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.

Administrasi secara faktual dimaksudkan untuk meninjau kembali apakah partai tersebut layak untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.

* Juga parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

* Partai Politik hendaknya memiliki kepengurusan 50 % jumlah di sejumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

* Setiap partai poltik hendaknya memiliki 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat kabupaten kota.

* Harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.

Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI

Berikut adalah aturan baru untuk partai politik yang baru akan ikut serta dalam pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskan dalam poin ke 6 PKPU BAGI Parpol yang belum pernah ikut Pemilu bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Sebagaimana juga diatur pada pasal 7 parpol hendaknya:

* Berbadan hukum

* Kepengurusan di seluruh provinsi.

* Kemudian anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA,

* Serta mempunyai kantor tetap.

* Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.

Selanjutnya KPU akan mengumumkan aksesbagi partai baru tersebut dalam SIPOL untuk tahapan pengimputan data.

KPU akan mengumumkan akses bagi parpol dan semua persyaratan wajib diinput di Sipol.

Waktu pendaftaran

KPU membuka waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB Jadwal ini terkecuali dengan hari terahir.

Demikian informasi mengenai tahapan pendaftaran partai peserta pemilu yang akan dibuka pada tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved