Pemilu 2024
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU Dimulai Jumat 29 Juli 2022, Berikut Tahapannya !
Berdasarkan rilis KPU sebanyak 45 partai telah terdaftar dari 45 partai tersebut 7 partai lainya adalah partai lokal aceh.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang tahapan pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Jumat 29 juli 2022.
Sejumlah Partai Politik yang saat ini terdaftar pada akses sistem informasi partai poltik harus memenuhi syarat untuk persiapan verifkasi secara faktual.
Berdasarkan rilis KPU sebanyak 45 partai telah terdaftar dari 45 partai tersebut 7 partai lainya adalah partai lokal aceh.
Setelah melakukan verifikasi dan faktual maka selanjutnya pada bulan Desember mendatang akan ditetapkan secara sah oleh KPU sebagai partai peserta pemilu 2024.
Berikut adalah tahapan-tahapan pendaftaran yang harus dilakukan oleh partai politik saat mendaftar ke KPU dilansir dari laman resmi kpu.go.id
• Update Tahapan Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenang Lembaga KPU RI
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu mengacu pada PKPU :
Parpol wajib mengisi lampiran, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti sesuai kategori yang di persyaratankan.
Peratura komisi pemilihan umum no 4 tahun 2022, telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.
Selanjutnya peraturan KPU mengatur tahapan pendaftaran dan verfikasi
* Mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.
Menjadi point penting dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik adalah tentang Parliementary Thershold atau yang lebih dikenal dengan istilah ambang batas pencalonan.
* Ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.
Pada poin ini untuk tahapan pemilu 2024 berarti mengacu pada pemilu tahun 2019.
Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.
Administrasi secara faktual dimaksudkan untuk meninjau kembali apakah partai tersebut layak untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.