Info Stimulus

Berikut Dua Kategori Pelayanan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

BPJS terbagi dalam dua golongan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM
Ilustrasi-Berikut adalah kategori fasilitas kesehatan dan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan. 

* Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

* Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

* Keuntungan asuransi kesehatan cashless akan memudahkan kamu saat mengajukan klaim. Dapatkan layanan medis tanpa proses

* Administrasi lama.

Update Persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Online

Selanjutnya pelayanan tingkat lanjutan

Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan

* Administrasi pelayanan

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar

Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

* Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis

* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.

* Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

* Rehabilitasi medis

* Pelayanan darah

* Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

* Pelayanan keluarga berencana

* Perawatan inap non intensif

* Rawat inap di ruang intensif

* Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.

Demikianlah sekilas rincian tentang jenis pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved