Info Stimulus

Update Persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Online

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Aplikasi bpjs online dapat membantu anda yang akan mencairkan tunjangan BPJS, aplikasi ini dapat dipasang di ponsel anda dan dapat dikses sendiri secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang disebut juga BPJAMSOSTEK telah diluncurkan pada tahun 2019 yang lalu.

Tujuan dibuatnya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan telah berbadan hukum dan secara langsung kepada presiden.

BPJS telah berbadan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden republik Indonesia

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat tempat bekerja sampai perjalanan pulang ke rumah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dengan adanya jaminan keselamatan bagi pekerja maka setiap pekerja merasa terjamin keselamatannya dan merasa medapatkan perlindungan dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

Artikel berikut berisi tentang bagaimana cara mencairkan BPJS secara online

Bagi anda yang akan mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan harap mempehatikan syarat berikut ini dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id yang diakses pada hari selasa 26 Juli 2022.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau Klaim JHT Secara Online 2022, Pensiunan Sedikit Berbeda

Berikut adalah Syarat Mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Online

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

* E-KTP

* Kartu Keluarga (KK)

* Buku Tabungan yang tertera nomor rekening, pastikan masih aktif

* Foto diri terbaru (tampak depan)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved