Pemkab Kayong Utara Sosialisasikan Tahapan dan Persyaratan Pembangunan Strategis
Dalam pelaksanaan pembangunan strategis, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka memahami syarat dan tahapan harus dilaksanakan untuk pemenuh
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kabupaten Kayong Utara merupakan salah satu Kabupaten di Kalimantan Barat, dengan daerah yang memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang potensial dengan dapat dijadikan sebagai salah satu modal dasar pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pembangunan strategis, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka memahami syarat dan tahapan harus dilaksanakan untuk pemenuhan izin dari Kementerian dalam rangka tertib adminitrasi.
Hal tersebut, diterangkan Bupati Kayong Utara, Citra Duani ketika membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Pembangunan Strategis oleh pemerintah daerah, di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
• DPRD Kayong Utara Gelar Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2021
"Proses pembangunan ini tidak bisa instan, mulai perencanaan sampai pada tahap evaluasi, dilaksanakan sesuai aturan sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat," terang Bupati Citra Duani.
Pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pada hakikatnya merupakan salah satu aspek pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, dampaknya sangat positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya, karena itu perlu di jaga keutuhan dan kelestarian fungsinya untuk dapat di manfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Kayong Utara ini.
Untuk itu, Bupati Citra menuturkan ketika arah pelaksanaan pembangunan tersebut, sosialisasi harus memberikan dampak positif bagi lingkungan.
“Pembangunan yang dilaksanakan yang bersinggungan langsung dengan kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam maka jangan sampai mengakibatkan kerusakan sumber daya alam yang dapat menimbulkan bencana sosial dan lingkungan," tukasnya. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News