DPRD Kayong Utara Gelar Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2021
DPRD Kabupaten Kayong Utara telah menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Kayong Utara
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - DPRD Kabupaten Kayong Utara telah menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Kayong Utara, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Pada penetapan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021, didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Untuk itu, dengan memperhatikan Laporan badan anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang sebagaimana dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi yang diawali oleh fraksi Demokrat oleh Riduansah, fraksi Hanura oleh H. Dedy Efendy, fraksi Golkar oleh Suna Hartona,
• Bupati Citra Duani Hadiri Rapat Penetapan Raperda Pelaksanaan APBD Bersama DPRD Kayong Utara
fraksi Persatuan Kebangkitan Restorasi oleh Haripin, dan fraksi Kayong Bersatu oleh Herwansyah dengan memperhatikan laporan hasil rapat badan anggaran DPRD mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang dikuatkan dengan hasil BPK mengenai proyeksi anggaran tahun 2021 terdapat beberapa OPD yang penyerapan anggarannya belum optimal.
Sebagaimana nota anggaran yang telah dijelaskan oleh Bupati di sidang paripurna, sebelumnya yang transparan dan akuntabel pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Lebih lanjut, kesimpulannya semua fraksi menyetujui dan mengamini penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dengan catatan dan lampiran yang tidak dapat dipisahkan.
Adapun untuk proses selanjutnya, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) di BPKAD Provinsi Kalimantan Barat.
"Raperda ini, merupakan pertanggungjawaban keuangan yang memuat unsur-unsur pelaporan. Pertama laporan realisasi anggaran, kedua laporan perubahan saldo anggaran lebih, ketiga laporan operasional. Keempat laporan perubahan ekuitas, kelima neraca, keenam laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi.
“Untuk itu diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah dan akan kita laksanakan bersama,” timpalnya.
Ketua DPRD Kayong Utara ini, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dapat menyelesaikan tugas pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda.
Ditambahkannya, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan serta telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Hal ini menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta kemampuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam menjabarkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah," tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News