Berikut Tata Cara Menambah dan Mengurangi Nama di Perubahan Data Kartu Keluarga

Berikut adalah tata cara dalam menambah atau mengurangi nama atau identitas seseoraang yang tertera didalam kartu keluarga.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Kartu Keluarga-Berikut cara menambah atau menghapus nama pada kartu keluarga beserta persyaratannya, cara ini dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan. 

* Kartu keluarga (KK) lama

* Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Syarat pengurangan anggota keluarga

* Surat pengantar RT/RW setempat KK yang lama

* Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

* Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).

Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri Tanpa ke Kantor Disdukcapil ! Hanya Perlu Kertas HVS A4 80 gram

Berikut adalah cara menambah atau mengurangi anggota di kartu keluarga seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:

* Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal,

* Kemudian minta stempel ke RW setempat Setelah itu,

* Datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir

* Permohonan dengan membawa persyaratan.

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.

Untuk proses selanjutnya bawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.

Perlu diketahui bersma jika untuk keseluruhan proses penerbitan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya apapun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved