Berikut Tata Cara Menambah dan Mengurangi Nama di Perubahan Data Kartu Keluarga

Berikut adalah tata cara dalam menambah atau mengurangi nama atau identitas seseoraang yang tertera didalam kartu keluarga.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Kartu Keluarga-Berikut cara menambah atau menghapus nama pada kartu keluarga beserta persyaratannya, cara ini dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Keluarga merupakan dokumen penting karena dalam satu Kartu Keluarga dapat berisi lebih dari satu orang pemilik identitas.

Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang pada umumnya berisi data sebagai berikut : 

* Kepala keluarga dalam hal ini suami/istri

* Untuk data selanjutnya berisi nama anak dalam hal ini anak kandung

* Berisi juga anggota lain yang tidak sedarah jika tergabung dalam satu kepala keluarga

Berikut adalah tata cara dalam menambah atau mengurangi nama atau identitas seseorang yang tertera didalam kartu keluarga.

Proses ini biasanya disebut dengan perubahan data pada kartu keluarga.

Cara Mencetak Kartu Keluarga Online Bekal Barcode Cukup Kerta Putih Biasa

berdasarkan data yang dirangkum dari situs dukcapil.kemendagri.go.id

Ada berbagai macam faktor yang bisa mempengaruhi orang melakukan perubahan data yaitu sebagai berikut:

1. Perubahan data karena pernikahan

2. Perubahan data karena kematian (nama yang terdaftar dalam satu dokumen kk telah meninggal dunia)

3. Dikarenakan adanya penambahan jumlah anggota keluarga (keluarga sedarah).

Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin melakukan perubahan data pada kartu keluarga .

* Surat penambahan anggota keluarga

* Surat pengantar RT/RW setempat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved