Berikut Tata Cara Menambah dan Mengurangi Nama di Perubahan Data Kartu Keluarga
Berikut adalah tata cara dalam menambah atau mengurangi nama atau identitas seseoraang yang tertera didalam kartu keluarga.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Keluarga merupakan dokumen penting karena dalam satu Kartu Keluarga dapat berisi lebih dari satu orang pemilik identitas.
Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang pada umumnya berisi data sebagai berikut :
* Kepala keluarga dalam hal ini suami/istri
* Untuk data selanjutnya berisi nama anak dalam hal ini anak kandung
* Berisi juga anggota lain yang tidak sedarah jika tergabung dalam satu kepala keluarga
Berikut adalah tata cara dalam menambah atau mengurangi nama atau identitas seseorang yang tertera didalam kartu keluarga.
Proses ini biasanya disebut dengan perubahan data pada kartu keluarga.
• Cara Mencetak Kartu Keluarga Online Bekal Barcode Cukup Kerta Putih Biasa
berdasarkan data yang dirangkum dari situs dukcapil.kemendagri.go.id
Ada berbagai macam faktor yang bisa mempengaruhi orang melakukan perubahan data yaitu sebagai berikut:
1. Perubahan data karena pernikahan
2. Perubahan data karena kematian (nama yang terdaftar dalam satu dokumen kk telah meninggal dunia)
3. Dikarenakan adanya penambahan jumlah anggota keluarga (keluarga sedarah).
Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin melakukan perubahan data pada kartu keluarga .
* Surat penambahan anggota keluarga
* Surat pengantar RT/RW setempat
* Kartu keluarga (KK) lama
* Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
Syarat pengurangan anggota keluarga
* Surat pengantar RT/RW setempat KK yang lama
* Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
* Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).
• Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri Tanpa ke Kantor Disdukcapil ! Hanya Perlu Kertas HVS A4 80 gram
Berikut adalah cara menambah atau mengurangi anggota di kartu keluarga seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:
* Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal,
* Kemudian minta stempel ke RW setempat Setelah itu,
* Datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir
* Permohonan dengan membawa persyaratan.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Untuk proses selanjutnya bawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.
Perlu diketahui bersma jika untuk keseluruhan proses penerbitan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya apapun. (*)