Berikut Adalah Cara Membuat Akta Lahir Anak Dengan Layanan Online Dukcapil Kemendagri

Akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Berikut adalah cara membuat akta lahir anak dengan cara online dengan mengakses website layanan online dukcapil kemendagri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kelahiran merupakan dokumen-dokumen yang mencatat tentang data setiap anak yang lahir.

Akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.

Banyak kegunaan mulai dari administrasi masuk sekolah ataupun untuk keperluan lain.

Akta lahir merupakan bukti yang sah bagi status kelahiran seorang anak.

Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini pemerintah telah menetapkan pembuatan akta kelahiran secara online.

• Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !

Didalam artikel berikut dibahas tentang tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akte kelahiran secara online.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang dikutip dari website Kemendagri.

* Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK.

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

* Isi formulir dan unggah berkas persyaratan.

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

* Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

* Tunggu verifikasi dan validasi petugas.

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved