Berikut Cara Membuat Akta Kematian Beserta Manfaatnya

Tidak hanya itu akta kematian juga dipergunakan untuk mengurus hak ahli waris dan mengurus administrasi lain.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Berikut adalah manfaat akta kematian beserta persyaratan pembuatannya. 

5. Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada).

Terkait dengan persyaratan yang tertulis diatas beberapa pemerintah daerah menerapkan aturan tambahan.

Syarat tambahan itu berupa:

* Surat pengantar kematian dari RT.

* Surat pengantar kematian dari RW.

* Surat pengantar kematian dari dusun.

* Surat pengantar kematian dari desa.

* Fotokopi KTK saksi (2 orang).

www.dukcapil.kemendagri.go.id Link Cetak KK & Akta Sendri Serta Cek Keaslian Dokumen

Berikut merupakan tata cara mengurus Akta kematian.

* Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

* Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

* Datang ke Discukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah Anda dapatkan.

* Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta.

* Jika sudah memenuhi syarat, berkas akan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk.

Untukpenerbitan akta kematian biasanya tergantung dari masing-masing daerah biasanya memerlukan waktu dua minggu.

Demikianlah cara mengurus pembuatan akta kematian, sebagai informasi tambahan proses penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya apapun.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved