Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024 Survei Litbang Kompas Responden Sebut Kantor Partai Kosong Jika Tak Ada Pemilu
Dengan Hasil menunjukan sebanyak 508 responden berusia minimal 17 tahun diseluruh indonesia telah diwawancarai.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Berikut adalah tahapan pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
• Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Demikianlah artikel mengenai hasil dari lembaga survei litbang kompas yang menerangkan bahwa hamir semua responden menjawab bahwa kantor partai politik yang ada di daerah hanya buka saat tahapan pemilu.
Dalam artikel ini juga telah dihabas tentang tahapan pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Sebut Kantor Parpol Daerah Cuma Aktif Saat Tahapan Pemilu Dimulai",