Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024 Survei Litbang Kompas Responden Sebut Kantor Partai Kosong Jika Tak Ada Pemilu

Dengan Hasil menunjukan sebanyak 508 responden berusia minimal 17 tahun diseluruh indonesia telah diwawancarai.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM
Lembaga survei milik Kompas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut merupakan artikel tentang hasil dari lembaga survei Litbang Kompas terkait dengan hasil survei yang menerangkan bahwa kantor partai di daerah hanya aktip saat tahapan pemilu.

Dikutip dari Kompas.com hasil survei yang telah dilakukan Litbang Kompas berlangsung pada 1-3 juli.

Dengan Hasil menunjukan sebanyak 508 responden berusia minimal 17 tahun diseluruh indonesia telah diwawancarai.

Survei yang dilakukan dengan metode tingkat kepercayaan 95 Persen, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Dari survei terekam sebanyak 62 persen responden menganggap jika kantor pengurus partai politik daerah hanya aktip saat tahapan pemilu.

"Terutama untuk memenuhi persyaratan verifikasi faktual," demikian bunyi survei tersebut.

Berdasarkan pengalaman verifikasi faktual di pemilu-pemilu sebelumnya, banyak alamat sekretariat parpol yang ternyata kosong atau tak sesuai fakta di lapangan.

Info Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Wajib Cek Persyaratan Calon Legislatif!

Banyak juga modus partai-partai memobilisasi orang untuk jadi pengurus partai, terutama memenuhi kuota 30 persen partisipasi perempuan dalam kepengurusan parpol.

"Syarat inilah yang nanti jadi ujian bagi partai, terutama bagi partai-partai yang belum lolos ambang batas parlemen 4 persen, termasuk partai-partai baru," paparnya.

Berikut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentang syarat kepengurusan partai politik:

* Setiap parpol disebut harus memiliki pengurus di semua provinsi.

* Di satu provinsinya, kepengurusan parpol minimal ada di 75 persen dari seluruh kabupaten/kota.

* Di tingkat kabupaten/kota, parpol harus memiliki kepengurusan di separuh dari total kecamatan.

"Mereka juga dibebankan sekretariat sebagai kantor resmi kegiatan-kegiatan partai," imbuh survei dari hasil litbang kompas, dikutip dari kompas.com.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved