Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024 Survei Litbang Kompas Responden Sebut Kantor Partai Kosong Jika Tak Ada Pemilu

Dengan Hasil menunjukan sebanyak 508 responden berusia minimal 17 tahun diseluruh indonesia telah diwawancarai.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM
Lembaga survei milik Kompas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut merupakan artikel tentang hasil dari lembaga survei Litbang Kompas terkait dengan hasil survei yang menerangkan bahwa kantor partai di daerah hanya aktip saat tahapan pemilu.

Dikutip dari Kompas.com hasil survei yang telah dilakukan Litbang Kompas berlangsung pada 1-3 juli.

Dengan Hasil menunjukan sebanyak 508 responden berusia minimal 17 tahun diseluruh indonesia telah diwawancarai.

Survei yang dilakukan dengan metode tingkat kepercayaan 95 Persen, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Dari survei terekam sebanyak 62 persen responden menganggap jika kantor pengurus partai politik daerah hanya aktip saat tahapan pemilu.

"Terutama untuk memenuhi persyaratan verifikasi faktual," demikian bunyi survei tersebut.

Berdasarkan pengalaman verifikasi faktual di pemilu-pemilu sebelumnya, banyak alamat sekretariat parpol yang ternyata kosong atau tak sesuai fakta di lapangan.

Info Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Wajib Cek Persyaratan Calon Legislatif!

Banyak juga modus partai-partai memobilisasi orang untuk jadi pengurus partai, terutama memenuhi kuota 30 persen partisipasi perempuan dalam kepengurusan parpol.

"Syarat inilah yang nanti jadi ujian bagi partai, terutama bagi partai-partai yang belum lolos ambang batas parlemen 4 persen, termasuk partai-partai baru," paparnya.

Berikut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentang syarat kepengurusan partai politik:

* Setiap parpol disebut harus memiliki pengurus di semua provinsi.

* Di satu provinsinya, kepengurusan parpol minimal ada di 75 persen dari seluruh kabupaten/kota.

* Di tingkat kabupaten/kota, parpol harus memiliki kepengurusan di separuh dari total kecamatan.

"Mereka juga dibebankan sekretariat sebagai kantor resmi kegiatan-kegiatan partai," imbuh survei dari hasil litbang kompas, dikutip dari kompas.com.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia

Berikut adalah tahapan pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU 

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Demikianlah artikel mengenai hasil dari lembaga survei litbang kompas yang menerangkan bahwa hamir semua responden menjawab bahwa kantor partai politik yang ada di daerah hanya buka saat tahapan pemilu.

Dalam artikel ini  juga telah dihabas tentang tahapan pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Sebut Kantor Parpol Daerah Cuma Aktif Saat Tahapan Pemilu Dimulai",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved