Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Nama-Nama Partai Politik Lokal Aceh Yang Terdaftar di SIPOL
Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis sejumlah partai politik yang telah terdaftar dalam sistem informasi partai (SIPOL)
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 tanggal 29 Juli 2022 akan dimulai terkait pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum ( Pemilu )
Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah merilis sejumlah partai politik yang telah terdaftar dalam sistem informasi partai ( SIPOL ).
Nantinya nama-nama partai politik ini harus mendaftar ke KPU untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Sebanyak 45 partai politik yang telah mendaftar didalam sipol yang dipublikasi tanggal 12 juli 2022 lalu.
Partai-partai tersebut diantaranya 38 partai nasional dan 7 diantaranya Partai Politik Lokal Aceh.
Sebagai pengenalan tentang Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesiayang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
• Pemilu 2024, Berikut Jadwal Lengkap Pemilu Putaran Pertama Dan Kedua
Dikutip dari https://sipol.kpu.go.id/ berikut ini adalah artikel tentang nama-nama partai politik lokal aceh yang telah terdaftar dalam sistem informasi partai poltik (SIPOL).
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Ace
Untuk tahapan verifikasi akan dilaksanakan tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 termasuk juga untuk partai - partai lokal aceh tersebut.
• Pemilu 2024, Berikut Sejarah Berdirinya Lembaga Pengawas Demokrasi-Bawaslu