Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Sejarah Berdirinya Lembaga Pengawas Demokrasi-Bawaslu

Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu yag diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Lembaga Bawaslu-Berikut adalah sekilas tentang apa yang melatarbelakangi berdirinya Lembaga Bawaslu RI dengan pengawasanya terhadap penyelenggaraan pemilu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merupakan lembaga yang mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia dengan peran pentingnya mengawasi pelaksanaan pemilu.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu yag diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Pada artikel ini akan membahas tentang sejarah berdirinya bawaslu yang dikutip dari laman resmi http//:bawaslu.go.id.

Lembaga bawaslu memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.

Awal berdirinya bawaslu merupakan pengembangan dari Panitia pengawas pelakasanaan ( Panwaslak) pemilu

Berdirinya bawaslu di latarbelakangi adanya krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia pada masa itu.

Krisis keprcayaan terhadap penyelenggara pemilu ini diawali pada tahun 1971.

Banyak protes yang bermunculan dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu.

Pemilu 2024, Berikut Sejarah Singkat KPU Beserta Tugas dan Kewenangnya

Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu berlanjut dipemilu 1977 dengan adanya kecurangan yang lebih masif.

Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.

Sehinngga pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Panwaslak ini merupakan penyempurnaan dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

Era reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat.

Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved