Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Jadwal Lengkap Pemilu Putaran Pertama Dan Kedua

Berdasarkan rilis KPU beberapa waktu lalu tercatat ada 45 Partai Politik yang telah mendaftar pada Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Berikut merupakan tahapan Pemilu 2024 menjelang pendaftaran partai politik 29 Juli 2022 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pada pekan ini akan membuka pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran partai politik peserta pemilu akan dilaksanakan pada 29 Juli 2022.

Berdasarkan rilis KPU beberapa waktu lalu tercatat ada 45 Partai Politik yang telah mendaftar pada Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) .

Berdasarkan data yang diambil dari situs resmi https://www.kpu.go.id/

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga saat ini telah mengumumkan tentang tahapan pemilu pada tahun 2024

Tidak hanya putaran satu putaran bahkan KPU telah membuat jadwal untuk putaran kedua.

Putaran kedua dipersiapkan jika pada ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK

Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Tujuan diadakannya pemilu serentak tahun 2024 adalah untuk menghemat anggaran.

Hal ini diyakini meminimalisir penggunaan keuangan negara untuk penyelenggaraan pemilu.

Sejak 14 juni 2022 yang lalu komisi pemilihan umum membuka tahapan pemilu serentak.

Info Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Wajib Cek Persyaratan Calon Legislatif!

Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved