Breaking News

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Sejarah Singkat KPU Beserta Tugas dan Kewenangnya

Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bertujuan untuk memilih pemimpin dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
NET
Logo KPU- Berikut merupakan sejarah singkat tentang lemabaga KPU beserta tugas dan wewenangnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) merupakan wujud demokrasi pada suatu negara yang dilaksanakan secara sistematis oleh lembaga yang ditunjuk dan memiliki kewenangan.

Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) bertujuan untuk memilih pemimpin dari tingkat yang paling rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.

Pemerintah dengan tingkatan yang rendah bisa juga disebut desa dan untuk tingkat yang paling tinggi tingkat pusat.

Dari kedua jenis tingkatan tersebut proses pemilihan pemimpinnnya dengan pemilihan langsung atau pemilihan umum hanya penyebutan dan skala jumlahnya saja yang berbeda.

Untuk memilih pemimpin negara, provinsi, kabupaten dan kota serta wakil rakyat tentu diperlukan lembaga penyelenggara pemilu.

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia.

Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum terkait dengan sejarah KPU, berikut ini penjelasan singkat mengenai sejarah singkat KPU di Indonesia:

* Sejarah KPU Indonesia Pemilihan umum (Pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955 pada masa Presiden Soekarno.

Sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai sejak 1946.

Ketika Presiden pertama di Indonesia, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.

Panitia Pemilihan Indonesia Setelah revolusi kemerdekaan pada 7 November 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Panitia Pemilihan Indonesia bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.

* Lembaga Pemilihan Umum Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.

LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

Lembaga Pemilihan Umum Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.

LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

Baca juga: Dua Parpol Pendatang Baru Siap Getarkan Panggung Demokrasi Pada Pemilu 2024

* Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

KPU periode 1999-2001 Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk

Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat.

Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.

Pembentukan KPU ini mengingat desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis.

Sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era orde baru yang sudah tidak lagi dipercaya oleh rakyat Indonesia.

Sehingga Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional.

Anggota KPU terdiri dari unsur LSM dan akademisi.

Dibandingkan KPU sebelumnya dengan anggota yang berjumlah banyak.

Pelantikan struktur KPU dilakukan pada 11 April 2001 dan dilantik secara langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dilakukan pembentukan tim seleksi anggota KPU.

Pemilu 2004 menghasilkan pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan HM Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke-5.

Pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009.

Pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU. Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009.

KPU yang ketiga ini dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Oktober 2012. Selanjutnya, Presiden ke-6 RI tersebut mengeluarkan Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2 Desember 2011.

Selanjutnya Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017  didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.

KPU periode 2017-2022 dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo melantik 7 orang sebagai komisioner KPU pada 11 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017.

Berikut merupakan visi dan misi Lembaga KPU.

Visi dan misi KPU Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum https://www.kpu.go.id/, KPU mempunyai visi dan misi sebagai berikut:

Menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).

Misi Berikut ini misi yang diemban oleh KPU: Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.

Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu.

Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif.

Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.

Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024,Begini Ambang Batas Pencalonan Presiden Dalam Sistem Pemilu Indonesia

Tugas dan Wewenang KPU Menurut Pasal 10 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keppres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu.

Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilu.

Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.

Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.

3. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 juga ditambahkan, selain tugas dan kewenangan KPU tersebut, KPU berwenang melakukan mengevaluasi sistem Pemilu.

Evaluasi dilakukan selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan.

demikianlah sekilas tentang sejarah, visi dan misi serta tugas dan wewenang lembaga KPU untuk kita ketahui bersama mengingat pada tahun 2024 mendatang Indonesia akan menghadapi pemilihan umum serentak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved