Paspor Merupakan Dokumen Wajib Diluar Negeri, Cek Persyaratan Membuat Paspor Secara Online!

Khususnya di Indonesia yang memiliki kewenagan untuk menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Cara membuat paspor online via Aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ke luar negeri.

Dokumen Paspor ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh jika seorang tersebut ingin masuk ke negara lain.

Khususnya di Indonesia yang memiliki kewenagan untuk menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Ada dua macam jenis paspor yang ada saat ini

1. Paspor biasa fisik

2. Paspor Elektronik ( e-paspor ).

Didalam paspor memuat data sebagai berikut :

* Nama

* Foto

* Tempat tangal lahir

* Tanda tangan

* Nomor paspor.

Cara Membuat Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi.co.id

Berikut merupakan persyaratan dalam membuat paspor secara online.

Dilansir dari laman web https//:imigrasi.go.id/ 

1. Syarat membuat paspor untuk WNI Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved