Paspor Merupakan Dokumen Wajib Diluar Negeri, Cek Persyaratan Membuat Paspor Secara Online!

Khususnya di Indonesia yang memiliki kewenagan untuk menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Cara membuat paspor online via Aplikasi M-Paspor. 

Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

* Kartu Keluarga (KK).

* Akta kelahiran

* Akta perkawinan atau buku nikah

* Ijazah

* Surat baptis.

* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

2. Syarat buat paspor untuk anak WNI Paspor tidak hanya dibutuhkan bagi orang dewasa.

Anak-anak yang hendak bepergian ke luar negeri juga tetap membutuhkan paspor.

Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Buat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Untuk permohonan paspor bagi anak WNI.

Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:

* KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

* KK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved