Paspor Merupakan Dokumen Wajib Diluar Negeri, Cek Persyaratan Membuat Paspor Secara Online!

Khususnya di Indonesia yang memiliki kewenagan untuk menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Cara membuat paspor online via Aplikasi M-Paspor. 

* Akta kelahiran atau surat baptis.

* Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. 

Cara Membuat Visa Online Gunakan Ponsel Atau PC

Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

* Kartu penduduk negara setempat

* Bukti

* Petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

* Paspor biasa yang lama.

4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi anak WNI berdomisili di luar negeri dan ingin mengajukan permohonan paspor, berikut ini syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

* Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

* Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Demikianlah artikel tentang persyaratan untuk membuat paspor kiranya dapat membantu bagi anda yang sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk perjalan luar negeri.

Khusnya bagi negara yang mewajibkan wajib memiliki paspor bagi siapa saja yang berkunjung ke negaranya (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved