Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut adalah Sistem Pemilihan Umum Yang Pernah Digunakan Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara periodik yaitu dalam masa lima tahun untuk satu kali masa jabatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemilihan umum ( PEMILU ) adalah satu diantara proses memilih pemimpin dalam sistem ketatanegaraan dalam Negara berbentuk republik.
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara periodik yaitu dalam masa lima tahun untuk satu kali masa jabatan.
Masa jabatan yang dimaksud berlaku untuk semua jenis pemilu, baik itu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Kepala Daerah ( Pemilukada ), hingga pemilu anggota legislatif.
Pelaksanaan pemilu diindonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia juga yang diadakan dalam masa lima tahun untuk satu kali masa jabatan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam artikel berikut akan membahas tentang sejarah-sejarah pemilu yang pernah diadakan di Indonesia.
• Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL
Pemilu di Indonesia dibagi kedalam era seperti dirangkum dari web https//:www.kpu.go.id:
* Era parlementer
* Era orde baru
* Era reformasi.
1. Masa Parlementer
Pemilu di masa Parlementer diadakan pada 1955, Saat itu pertama kali pemilu di Indonesia setelah merdeka.
Pemilu 1995 diadakan pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanuddin Harahap.
Pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September.
Adapun pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember.
• Pemilu 2024, Berikut Dasar Hukum Pembentukan Komisi VIII Beserta Tugas dan Fungsinya
2. Orde Baru
Pemilu kedua baru diadakan 16 tahun setelah itu, pada 1971.
Pemilu 1971, Orde Baru meredam persaingan dan pluralisme politik.
Hasil Pemilu 1971 menempatkan partai Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82 persen, diikuti Nahdlatul Ulama (NU) sebanyak 18,68 persen, Partai Nasional Indonesia sebanyak 6,93 persen, dan Parmusi 5,36 persen.
Pemilu berikutnya tahun 1977, melalui penyederhanaan atau penggabungan partai (fusi) 1973 peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi tiga.
Sebelumnya terdapat nama-nama partai berikut peserta pemiluyaituPartai Persatuan Pembangunan (PPP) gabungan NU, Parmusi, Perti dan PSII. Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba, dan Golkar.
Tiga partai ini, PPP, PDI, Golkar terus dipertahankan hingga Pemilu 1997.
Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997.
3. Reformasi
Setelah runtuh Orde Baru, pemilu diadakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini diikuti sebanyak 48 partai politik.
Pertama kali rakyat berpartisipasi dalam pemilu pada 2004 setelah adanya perubahan amendemen UUD 1945.
Adapun isi amendemen itu, presiden dipilih secara langsung, dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hadirnya penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Komisi Pemilihan Umum). Pemilu 2004 diadakan pada 5 April, diikuti peserta dari 24 Partai Politik untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD.
Pertama kalinya juga rakyat berpatisipasi langsung dalam pemilihan presiden.
Pemilu ini diselenggarakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli 2004, kedua pada 20 September.
Pemilu legislatif diselenggarakan pada 9 April Dengan jumlah peserta sebanyak 44 partai politik.
Demikian mengenai sistem pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia, semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semua pembaca.(*)