Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Bekerja Maksimal Selama Setahun, Ini Pencapaian Kejari Landak!

Melalui Bidang tindak Pidana Khusus, selama kurun waktu dari bulan Agustus 2021 hingga Juli 2022, telah menyelesaikan perkara....

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice oleh Kejari Landak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jelang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Sukamto SH MH menyampaikan capaian kinerja periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

Dimana ada enam bidang di Kejari Landak yang sudah bekerja maksimal dalam periode satu tahun.

"Melalui Bidang tindak Pidana Khusus, selama kurun waktu dari bulan Agustus 2021 hingga Juli 2022, telah menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sebanyak tiga perkara, dan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Sukamto, Kamis (21/7).

Pertama yaitu perkara terpidana atas nama Edi Saputra, terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 427.712.540.

Selanjutnya perkara atas nama Buharjo, terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 371.207.623.

Serta perkara atas nama Sutri Sasmita Kusmianti, terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 644.740.000.

"Selanjutnya tahapan penyidikan sebanyak 1 perkara yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021," jelas Sukamto.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah melakukan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) keperdataan terhadap Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD dan BPN sebanyak 44 kegiatan.

Kejari Sekadau Ungkap Tindak Pidana Meningkat

"Dengan total nilai PAGU Anggaran sebesar Rp. 11.806.050.000, dan melalui Surat Kuasa Khusus telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara Rp.1.853.217.801," katanya.

Melalui Bidang intelijen, telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak empat kegiatan. Program Jaksa menyapa sebanyak dua kegiatan, Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 1 perkara, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021.

Penerangan Hukum dua kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan sebanyak dua Kegiatan, dan selalu melakukan pengawasan Orang Asing yang ada di kabupaten landak sebanyak empat kegiatan.

Melalui bidang Tindak Pidana Umum, selama kurun waktu dari bulan Agustus 2021 hingga Juli 2022, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 209 perkara, dan 190 perkara sudah dieksekusi.

Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) “Batamu Bapakat” pada Selasa 29 Maret 2022 oleh dr Karolin Margret Natasa MH Bupati Landak di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Serta telah dipergunakan untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum secara Restorative Justice (RJ) atas nama KAWI Anak ARSANI, Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan MARDIANA ARIS Alias WE RIMBA Anak ANUAR SANUSI Melanggar Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tilang Sebanyak 643 Pelanggar.

Melalui Bidang Barang Bukti dan Barang rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 131 perkara dan telah menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp.92.006.000 terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved