Hari Bhakti Adhyaksa ke 62
Kejari Sekadau Ungkap Tindak Pidana Meningkat
Dalam setahun terakhir jumlah tindak pidana di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat cenderung meningkat.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Beragam kegiatan yang digelar Kejari Sekadau dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.
Mengusung tema "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengatakan sejumlah kegiatan digelar untuk menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 seperti pemusnahan barang bukti sebanyak 71 barang bukti dengan mengundang Forkopimda Kabupaten Sekadau.
Ada pula kegiatan olahraga jalan santai di lingkungan internal Kejari Sekadau, donor darah dengan 40 peserta yang berasal dari internal kejaksaan dan masyarakat umum, namun yang memenuhi syarat untuk mendonor hanya 10 orang.
Dilanjutkan dengan perayaan Hari Ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
"Harapannya dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, dengan adanya tugas dan fungsi yang melekat pada Kejaksaan, kita dapat melaksanakan tugas itu penuh dengan tanggung jawab dan melakukan pencapaian kinerja secara optimal. Tentunya dapat membantu menyentuh apa yang diharapkan masyarakat, sehingga kepercayaan publik meningkat kepada kejaksaan, " harap Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran.
Pada seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Sekadau telah melaksanakan sejumlah kegiatan, diantaranya jaksa masuk sekolah, ada 4 sekolah yakni SMP dan SMA, jaksa masuk pesantren, dan jaksa menyapa.
"Puncaknya pada Jumat 22 Juli 2022, kita peringati dengan menggelar upacara dengan sederhana," tambahnya.
• Capaian Kinerja Kejari Bengkayang Dari Januari hingga Juli 2022
Dalam setahun terakhir jumlah tindak pidana di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat cenderung meningkat.
Hal itu dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran.
"Selama rentan waktu satu tahun sejak Juli 2021- Juli 2022, ada 4 tindak pidana khusus yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sekadau," ujar Zein Yusri Munggaran dalam konferensi pers.
Kasus pertama, Hendrikson, tindak pidana perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Normalisasi Sungai/Saluran di Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Belitang Hulu dan Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2018.
Adapun kerugian negara, Rp. 6.133.025.187 telah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 882.000.000.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, pidana penjara selama 5 tahun. Denda sebesar Rp.300.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp.5.251.025.187 subsider 3 tahun penjara.
Putusan pengadilan tinggi Pontianak, pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp.300.000.000 subsider 4 bulan kurungan.