Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Dasar Hukum Pembentukan Komisi VIII Beserta Tugas dan Fungsinya

Lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan yang dengan tugas serta fungsinya mengawasi peran dari eksekutif.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Pimpinan Komisi VIII DPR RI-Berikut merupakan Dasar Hukum pembentukan Komisi VIII Beserta Mitra Kerjanya. 

* Sosial

* Kebencanaan

* Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya

Mitra Kerja 

Komisi VIII DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 tanggal 29 Oktober 2019, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

* Kementerian Agama.

* Kementerian Sosial.

* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

* Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

* Badan Amil Zakat Nasional.

* Badan Wakaf Indonesia.

* Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

* Badan Pengelola Keuangan Haji.

Unsur pimpinan:

Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Saat ini Pimpinan Komisi VIII DPR RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 4 (Empat) orang Wakil Ketua.

Keanggotaan :

Susunan keanggotaan Komisi VIII DPR RI secara lengkap (50 orang)

Komisi VIII juga memilki terkait tiga fungsi yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan sama dengan komisi-komisi lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved