Breaking News

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Dasar Hukum Pembentukan Komisi VIII Beserta Tugas dan Fungsinya

Lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan yang dengan tugas serta fungsinya mengawasi peran dari eksekutif.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Pimpinan Komisi VIII DPR RI-Berikut merupakan Dasar Hukum pembentukan Komisi VIII Beserta Mitra Kerjanya. 

* Sosial

* Kebencanaan

* Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya

Mitra Kerja 

Komisi VIII DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 tanggal 29 Oktober 2019, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

* Kementerian Agama.

* Kementerian Sosial.

* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

* Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

* Badan Amil Zakat Nasional.

* Badan Wakaf Indonesia.

* Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

* Badan Pengelola Keuangan Haji.

Unsur pimpinan:

Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Saat ini Pimpinan Komisi VIII DPR RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 4 (Empat) orang Wakil Ketua.

Keanggotaan :

Susunan keanggotaan Komisi VIII DPR RI secara lengkap (50 orang)

Komisi VIII juga memilki terkait tiga fungsi yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan sama dengan komisi-komisi lainnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved