Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Dasar Hukum Pembentukan Komisi VIII Beserta Tugas dan Fungsinya
Lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan yang dengan tugas serta fungsinya mengawasi peran dari eksekutif.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Sosial
* Kebencanaan
* Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
• Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya
Mitra Kerja
Komisi VIII DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 tanggal 29 Oktober 2019, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
* Kementerian Agama.
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
* Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
* Badan Wakaf Indonesia.
* Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
* Badan Pengelola Keuangan Haji.
Unsur pimpinan:
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Saat ini Pimpinan Komisi VIII DPR RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 4 (Empat) orang Wakil Ketua.
Keanggotaan :
Susunan keanggotaan Komisi VIII DPR RI secara lengkap (50 orang)
Komisi VIII juga memilki terkait tiga fungsi yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan sama dengan komisi-komisi lainnya. (*)