Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya
Berikut adalah dasar analisis terkait pasal-pasal yang terkait dengan pemilih baru merujuk kepada Undang-Undang KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan menjelang pemilu tahun 2024 sebentar lagi akan memasuki masa pendaftaran calon dan verifikasi data.
Pendaftaran dan verifikasi data sudah terjadwal oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
begitu juga untuk hari pemilihan umum serentak sudah dijadwalkan tanggal 14 Februari 2022.
Dengan adanya jadwal tersebut ada baiknya kita juga mengetahui informasi tentang persiapan KPU untuk persiapan pemilu tahun 2024 mendatang.
Tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang sosialisasi, pendidikan dan partisipasi masyarakat pemilih dalam penyelenggara pemilihan umum.
Dikatakan pemilih pemula karena secara hukum baru boleh untuk ikut serta dalam pemilu.
Berikut adalah dasar untuk menganalisis terkait pasal-pasal yang mengatur pemilih baru merujuk kepada Undang-Undang KPU Nomor 20 Tahun 2018.
• Syarat Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Dimulai 29 Juli - 13 Desember 2022
Bab 1 poin 16 minimal syarat usia pemilih adalah 17 Tahun dan terdapat pengecualian dalam pelaksanaannya.
“ Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.”
Informasi ini menjadi penting mengingat pada tahun 2024 mendatang berdasarkan rilis KPU.
Hasyim Asy'ari Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 12 Juli 2022
Ada 578.139 Pemilih Baru dari Total 190 Juta orang dikutip dari kompas.com
Dengan jumlah yang dikatakan besar maka sangat penting untuk memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula tersebut.
Hal ini didukung dengan pasal 22 yang berbunyi
“ Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilu”.