Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022
Kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540.000
• Aturan Baru PNS Boleh Kerja Darimana Saja atau WFA Wujudkan ASN Milenial
3. Pemeriksa Ahli
- Pemeriksa Ahli Utama Rp 2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya Rp 1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda Rp 1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540.000
Dasar Hukum
Mengutip laman bpk.go.id, aturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.
Sehingga perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News