Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022

Kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Terbaru Presiden Jokowi baru saja meneken aturan yang akan memberikan tunjangan kepada tiga golongan PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 berisi tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana berlaku sejak Minggu 17 Juni 2022.

Adapun tiga tersebut di antaranya: Jabatan Fungsional Perencana Ahli, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli dan Pemeriksa Ahli.

Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Syarat Baru jadi PNS Tahun 2022 Mulai Lulusan SMA hingga Sarjana

Adapun rincian besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tiga golongan PNS jabatan baru tersebut di antaranya:

1. Perencana Ahli

- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000

- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000

- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000

- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000

2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1.894.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1.029.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540.000

Aturan Baru PNS Boleh Kerja Darimana Saja atau WFA Wujudkan ASN Milenial

3. Pemeriksa Ahli

- Pemeriksa Ahli Utama Rp 2.190.000

- Pemeriksa Ahli Madya Rp 1.493.000

- Pemeriksa Ahli Muda Rp 1.190.000

- Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540.000

Dasar Hukum

Mengutip laman bpk.go.id, aturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.

Sehingga perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.

Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved