Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022

Kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Terbaru Presiden Jokowi baru saja meneken aturan yang akan memberikan tunjangan kepada tiga golongan PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setidaknya ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 berisi tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana berlaku sejak Minggu 17 Juni 2022.

Adapun tiga tersebut di antaranya: Jabatan Fungsional Perencana Ahli, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli dan Pemeriksa Ahli.

Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Syarat Baru jadi PNS Tahun 2022 Mulai Lulusan SMA hingga Sarjana

Adapun rincian besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tiga golongan PNS jabatan baru tersebut di antaranya:

1. Perencana Ahli

- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000

- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000

- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000

- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000

2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1.894.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1.029.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved