Pria di Pontianak Diringkus Polisi Setelah Dua Hari Menyekap dan Mencabuli Anak Dibawah Umur
Berdasarkan informasi tersebut, petugas datang ke lokasi yang berada di Wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan berhasil mengamankannya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Menyembunyikan anak gadis dibawah umur di kamar dan mencabulinya selama 2 (dua) hari, seorang pemuda berinisial CP (22) di Kota Pontianak diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan pada senin 18 juli 2022 pihaknya mendapat laporan bahwa ada seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang dilaporkan hilang selama dua hari ditemukan di Kecamatan Pontianak Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas datang ke lokasi yang berada di Wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan berhasil mengamankannya.
• Rute Penerbangan Dihentikan! Transportasi Bus Rute Kapuas Hulu-Pontianak Mulai Ramai Penumpang
Dari pemeriksaan, korban mengakui telah disembunyikan di dalam kamar rumah tersebut selama dua hari.
Korban pun mengaku juga sudah 3 kali disetubuhi oleh pelaku.
"Korban mengaku mulanya diminta oleh pelaku untuk datang kerumahnya dengan alasan ibu pelaku ini mau bertemu dengan korban, namun saat di rumah itu, korban disembunyikan di dalam kamar dan disetubuhi," ungkap Kompol Indra.
Saat di rumah itu, sang ibu pelaku pernah mengecek ke kamar pelaku, namun agar tidak ketahuan pelaku memaksa korban untuk bersembunyi agar tidak ketahuan.
"Dari pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui juga telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali selama menyembunyikan korban di kamar," jelas Kompol Indra.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 81 / 82 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News