Desa Mungguk Sekadau Ikuti Bimtek Untuk Menjadi Desa Anti Korupsi Mewakili Kalbar
Kegiatan yang mengangkat tema "Pakai Mulah Pemerintah Desa dan Bala Menak di Kampong Biar Selalu Bebuat Bait Kemulah Kampong Kita Biar Mada Korupsi"
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron membuka bimbingan teknis program desa anti korupsi di aula kantor Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Rabu, 20 Juli 2022.
Kegiatan yang mengangkat tema "Pakai Mulah Pemerintah Desa dan Bala Menak di Kampong Biar Selalu Bebuat Bait Kemulah Kampong Kita Biar Mada Korupsi" itu diikuti oleh perwakilan masyarakat desa Mungguk.
Bupati Sekadau, Aron mengatakan bahwa Desa Mungguk saat ini masih berstatus sebagai calon desa percontohan anti korupsi. Sehingga dilaksanakannya bimtek oleh KPK RI tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai dan pemahaman Pemdes maupun masyarakat desa terkait syarat dan ketentuan menjadi desa anti korupsi yang mewakili Provinsi Kalimantan Barat di tahun 2022.
• Wakil Bupati Sekadau Sebut Anak Merupakan Potensi, Aset Serta Generasi Penerus Bangsa
"Ini adalah upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan masyarakat desa. Oleh karena itu masyarakat diajak untuk bahu membahu mewujudkannya desa yang bebas dari praktek korupsi karena korupsi selain dilarang agama juga merusak sendi-sendi di masyarakat, " kata Bupati Aron.
Menurut Bupati Aron, dengan terpilihnya Desa Mungguk sebagai calon desa anti korupsi tentu menjadi suatu kebanggaan dan membangkitkan semangat masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa.
"Kita berharap setelah bimtek ini, Pemdes Mungguk bisa memenuhi indikator yang ditetapkan oleh KPK RI, agar saat penilaiannya mampu mencapai nilai 90 untuk menjadi desa percontohan anti korupsi di Kalimantan Barat, " harap Bupati Aron. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News