Wakil Bupati Sekadau Sebut Anak Merupakan Potensi, Aset Serta Generasi Penerus Bangsa
Subandrio mengatakan forum anak daerah merupakan organisasi yang digunakan sebagai wadah bagi anak yang belum berusia 18 tahun
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio membuka kegiatan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah Kabupaten Sekadau tahun 2022 di Aula Multi Sekadau pada Rabu 20 Juli 2022.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan siswa siswi terbaik dari SMP dan SMA di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Yang nantinya mereka akan bergabung dalam Forum Anak Daerah Kabupaten Sekadau.
Wabup, Subandrio mengatakan forum anak daerah merupakan organisasi yang digunakan sebagai wadah bagi anak yang belum berusia 18 tahun dan anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan, kebutuhan sarana dan prasarana bagi anak.
• Sepi Peminat! SMP Negeri di Kabupaten Sekadau Kalbar Hanya Terima 29 Siswa saat PPDB 2022
Dikatakan Subandrio, pada dasarnya, keluarga merupakan penanggungjawab dalam hal memenuhi semua kebutuhan dasar bagi anak, dan anak merupakan potensi, aset serta generasi penerus bangsa.
Selain itu juga sebagai sumberdaya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan pada masa-masa mendatang.
"Mengingat jumlah anak yang sangat besar serta mereka juga harus mendapat perlakuan yang sama dalam segala hal, maka kegiatan dilaksanakan berbasis pada minat, kemampuan dan bakat anak-anak, serta dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan anak - anak terutama di Kabupaten Sekadau, " jelas Subandrio.
Lebih lanjut, Subandrio mengatakan bahwa anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara.
Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak
setiap anak yang dikelompokkan menjadi empat golongan.
Empat golongan itu di antaranya, hak bertahan hidup (survival right), hak tumbuh dan berkembang (developmen right), hak atas perlindungan (protection right), dan hak berpartisipasi (participation right).
Mewakili Pemerintah Kabupaten Sekadau, Wabup Subandrio mengapresiasi, mendukung dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia pelaksana, pihak yang terlibat dan kepada fasilitator dalam kegiatan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
